Dua Tersangka Curas Asal Sumatera Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

31 Mei 2026 18:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka Curas asal Sumatera Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji. Foto Humas Polres
Rilis ID
Salah satu tersangka Curas asal Sumatera Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji. Foto Humas Polres

"Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 atau ayat 2 huruf a, b, d KUHP subsider pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Iptu Adi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua tersangka Curas

asal Sumatera Selatan

Tekab 308 Presisi

Satreskrim Polres Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya