Dua Tersangka Curas Asal Sumatera Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji
Agus Pamintaher
Mesuji
"Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 atau ayat 2 huruf a, b, d KUHP subsider pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Iptu Adi. (*)
Dua tersangka Curas
asal Sumatera Selatan
Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
