Tower Ilegal di Kelurahan Daya Murni, Kejari Tubaba: Jika Melawan Hukum Laporkan ke Polisi
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Keberadaan Base Tranciever Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri sejak tahun 2023 lalu di Lingkungan 4 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pasalnya, Menara Telekomunikasi tersebut tidak mengantongi izin prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan juga telah melanggar ketentuan larangan alih fungsilLahan pertanian ke sektor Lain.
Mengingat, BTS itu berdiri diatas lahan persawahan, tepatnya ditepi saluran irigasi.
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Tubaba Ardi Herlian Syah, S.H., M.H mengatakan, persoalan BTS tersebut pihaknya melalui Kasie DATUN diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tubaba untuk mengadvokasi.
"Iya, Kasi DATUN hanya mendampingi untuk melakukan advokasi terhadap DPMP2TSP Tubaba. Jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dipersilahkan untuk dilaporkan secara resmi ke Pihak Kepolisian," kata Ardi diruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Ardi menambahkan, pihaknya hanya bisa mengusut kasus bilamana ditemukan unsur tindak pidana korupsi pada keberadaan BTS ilegal tersebut.
"Kami bisa melakukan usut kasus misalkan ditemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagaimana bisa memungut PAD dari Tower itu jika tidak memiliki izin. Dan apabila ditemukan adanya tindakan korupsi lain," tutur dia.
Ditegaskannya, untuk menonaktifkan operasional dan membongkar Tower ilegal itu merupakan kewenangan Tim Perizinan Pemda Tubaba.
"Tinggal ketegasan dari pihak Dinas PMP2TSP maupun Tim Perizinan Pemda Tubaba," tegas Ardi..
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tubaba diminta untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus BTS milik TBG yang hingga saat ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat. (*)
TBG
Tower
BTS
PMP2TSP
Kejari
Tubaba
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
