Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran segera Dimejahijaukan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

14 Januari 2026 14:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Lima tersangka kasus korupsi SPAM Pesawaran saat tiba di Kejati Lampung, Selasa (13/1/2026). Foto: Yudha
Rilis ID
Lima tersangka kasus korupsi SPAM Pesawaran saat tiba di Kejati Lampung, Selasa (13/1/2026). Foto: Yudha

RILISID, Bandar Lampung — Penyidik melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (13/1/2026).

Kelima tersangka tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 12.15 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

Empat tersangka menutupi wajahnya dengan masker. Berbeda dengan tersangka Syahril yang tampil seperti biasa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, kasus ini tak lama lagi akan bergulir ke meja hijau.

Untuk diketahui, lima tersangka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri.

Lalu, rekanan proyek masing-masing Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar.

Pada 2022, Kementerian PUPR menetapkan alokasi DAK Fisik bidang air minum untuk Pesawaran sebesar Rp8,2 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek SPAM tersebut tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

Lampung

Kejati Lampung

Dendi Romadhona

SPAM Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya