Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran segera Dimejahijaukan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.
Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan proyek di lapangan dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian DAK.
Penyidik kejaksaan menyebut kondisi tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)
Bandar Lampung
Lampung
Kejati Lampung
Dendi Romadhona
SPAM Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
