Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran segera Dimejahijaukan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

14 Januari 2026 14:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Lima tersangka kasus korupsi SPAM Pesawaran saat tiba di Kejati Lampung, Selasa (13/1/2026). Foto: Yudha
Rilis ID
Lima tersangka kasus korupsi SPAM Pesawaran saat tiba di Kejati Lampung, Selasa (13/1/2026). Foto: Yudha

Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan proyek di lapangan dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian DAK.

Penyidik kejaksaan menyebut kondisi tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

Lampung

Kejati Lampung

Dendi Romadhona

SPAM Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya