Setelah 4 Bulan, Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung akhirnya melimpahkan dua tersangka dan berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan tim penyidik dari tipidter yang langsung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
“Pelimpahan dilakukan karena sudah lengkap atau P21,” kata Kombes Pol Derry Agung, Rabu (30/4/2025).
Polisi menjerat tersangka pembuat ijazah palsu Ahmad Sahrudin (AS) untuk memuluskan Supriyati (S) sebagai anggota DPRD Lamsel.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 59 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Supriyati dan Akhmad Sahrudin ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2024 lalu. Artinya prosesnya berlangsung selama 4 bulan hingga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan.
"Kami bersyukur berkas perkara yang kami limpahkan dinyatakan lengkap oleh JPU. Satu tersangka S bertemu kami di Polda Lampung dan telah menandatangani berita acara. Satu tersangka lainnya yakni AS menunggu di Kalianda karena alasan kesehatan," kata Kombes Pol Derry.
Pelaksanaan tahap kedua tetap berjalan dan setelah tahap kedua nanti JPU yang berhak mengambil tindakan penahanan dan lainnya.
Dia menjelaskan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
ijazah palsu
penetapan tersangka
DPRD Lamsel
Polda Lampung
DPRD Ijazah Palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
