Setelah 4 Bulan, Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan karena data nomor induk siswa nasional (NISN) yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain. (*)
ijazah palsu
penetapan tersangka
DPRD Lamsel
Polda Lampung
DPRD Ijazah Palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
