Setelah 4 Bulan, Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Mei 2025 10:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Tampan Fernando.

Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan karena data nomor induk siswa nasional (NISN) yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

ijazah palsu

penetapan tersangka

DPRD Lamsel

Polda Lampung

DPRD Ijazah Palsu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya