2 Tahun Laporan Mandek di Polda Lampung, Korban Penipuan Ini Mengadu ke Kapolri Hingga Presiden Prabowo
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sudah 2 tahun lebih melaporkan kasus penipuan ke Polda Lampung, Muhidin MS hanya bisa merasakan kecewa. Pasalnya hingga kini laporan itu tidak ada tindaklanjutnya.
Muhidin MS merupakan warga Metro yang jadi korban penipuan oleh seorang bakal calon Walikota Metro berinisial S di tahun 2022 dengan nilai kerugian Rp150 juta.
Awalnya S menjanjikan Muhidin akan mendapatkan tender proyek dengan keuntungan besar. Namun ditunggu sekian lama, justru S menghilang dan tidak memberikan penjelasan.
Muhidin pun melaporkan S ke Polda Lampung dengan Nomor:STTLP/B/56/11/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 09 Februari 2023. Laporan itu atas dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa Hukum Muhidin, Fadli Afriyadi menyampaikan laporan yang dimasukkan Polda Lampung itu belum ditangani padahal sudah 2 tahun 3 bulan.
“Laporan tersebut masuk ke Polda Lampung sejak 09 Februari 2023 di Polda Lampung terhadap permasalahan yang dialaminya dengan saudara S terhitung 2 tahun 3 bulan. Tapi sampai dengan saat ini belum ditangani," kata Fadli dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Atas kasus itu, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung dugaan penipuan tersebut.
Pihak Muhidin MS menyerahkan barang bukti kepada Penyidik Polda Lampung yaitu H M bersama Penyidik Pembantu saudara A N F berupa 1 lembar kwitansi dan 3 lembar foto pada saat penyerahan uang.
Sayangnya dari informasi yang diterima, sampai saat ini terlapor saudara S belum juga diperiksa penyidik dan dimintai keterangan dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaanya.
Hal itu menimbulkan pertanyaan. Pasalnya menurut Fadli, terlapor S pada awal Bulan April 2023 sedang mengikuti kompetisi lomba memancing di Kota Metro.
kasus penipuan
dugaan penipuan
laporan mandek
Polda Lampung
calon walikota Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
