Secercah Harapan dari Bedah Rumah: Lebih Sehat, Produktif, dan Bikin Betah
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
Di akhir program, penerima bantuan harus memberikan laporan secara tertulis kepada Gubernur melalui Dinas PKPCK terhadap realisasi bantuan sosial yang diterimanya. Apabila dalam pemeriksaan oleh instansi berwenang di kemudian hari ternyata terdapat penyalahgunaan dana bantuan, maka penerima harus bertanggung jawab secara formil maupun materil sesuai fakta integritas yang ditandatangani di atas materai.
Melihat hasil program BSMS, tampak jelas perubahan wajah rumah dari tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang sehat dan aman sesuai Kepmenkimpraswil No.403 Tahun 2002 mengenai pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat serta meningkatkan nilai jual rumah tersebut.
Perubahan wajah rumah hasil program BSMS ini sekaligus memunculkan secercah harapan bagi penghuninya untuk hidup lebih baik, lebih sehat, lebih produktif, dan betah tinggal di rumah. (*)
Secercah Harapan
Bedah Rumah
Lebih Sehat
Produktif
Bikin Betah
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
