Secercah Harapan dari Bedah Rumah: Lebih Sehat, Produktif, dan Bikin Betah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

24 Juli 2024 18:24 WIB
Advertorial | Rilis ID
Kondisi awal rumah Misran, warga Lampung Tengah hingga selesai dibedah. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kondisi awal rumah Misran, warga Lampung Tengah hingga selesai dibedah. Foto: Istimewa

Selain kondisi fisik rumah, program ini juga memastikan adanya ketersediaan akses air minum dan sanitasi yang layak serta kecukupan luas ruang bagi penghuninya.

Adapun persyaratan memperoleh bantuan BSMS sesuai Pergub No.60 Tahun 2020 adalah WNI yang tinggal di Lampung minimal 3 tahun; sudah berkeluarga; memiliki tanah dengan alas hak yang sah; menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni; berpenghasilan maksimal sebesar upah minimal provinsi; dan mampu berswadaya (dapat berupa uang tunai, bahan bangunan atau tenaga kerja).


Untuk mengikuti program BSMS harus melewati beberapa tahapan. Tahap pertama; masyarakat yang memenuhi kriteria di atas dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur Lampung, namun terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Pokja PKP kabupaten/kota setempat melalui e-Musrenbang Provinsi atau masuk dalam e-Pokir aspirasi DPRD Lampung.

Hasil rekomendasi ini akan diverifikasi oleh tim teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung dan Dinas Perkim kabupaten/kota setempat. Dibantu konsultan manajemen untuk melihat kondisi rumah dan keadaan calon penerima bantuan.

Berkas hasil verifikasi ini selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Lampung melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan ketersediaan anggaran. Gubernur kemudian akan mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan penerima bansos BSMS.

Tahap kedua; calon penerima bantuan yang namanya tercantum dalam SK gubernur akan dididampingi oleh tim konsultan manajemen provinsi untuk melakukan pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Lalu menentukan toko bahan bangunan yang diinginkan (sesuai kesepakatan KPB) dan pekerja.

Selanjutnya, para calon penerima bantuan akan diberikan bimbingan teknis mengenai rumah sehat dan mekanisme BSMS serta pendampingan Daftar Rincian Pemanfaatan Barang (DRPB) sekaligus pembukaan rekening pada bank penyalur yang ditunjuk (dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah atau Bank Lampung).

Tahap ketiga; setelah toko bahan bangunan selesai mengirimkan seluruh material yang diperlukan oleh penerima bantuan sesuai DRPB, maka bank penyalur segera melakukan pembayaran ke toko tersebut melalui pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan ke rekening toko. Proses ini diawasi dan dimonitor oleh konsultan manajemen dan tim teknis.

Kemudian penerima bantuan melaksanakan kegiatan bedah rumah secara berkelompok hingga mencapai target rumah layak huni.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Secercah Harapan

Bedah Rumah

Lebih Sehat

Produktif

Bikin Betah

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya