Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB, Jadi Lima Hari Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

9 Juli 2025 13:30 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

5. Selama MPLS, murid baru mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumnya (SMP/MTs).

6. Dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang:

a. membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberatkan secara ekonomi, tidak bermanfaat dan membahayakan murid baru;

b. melaksanakan kegiatan yang bersifat atau menjurus kepada pelecehan atau kegiatan tidak rasional yang merugikan murid baru;

c. selama masa MPLS dilarang melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/atau alumni sebagai pelaksana kegiatan apabila pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS.

7. Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, satuan pendidikan diharapkan mengembangkan topik kegiatan berdasarkan silabus, yaitu:

a. Kegiatan Wajib

1. Gerakan Tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat;

2. Pertemuan pagi ceria;

3. Pengenalan profil lulusan;

Menampilkan halaman 3 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disdikbud Lampung

Kadisdikbud Lampung

Thomas Amirico

mpls

masa pengenalan lingkungan sekolah

SMA

SMK

SLB

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya