Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB, Jadi Lima Hari Tanpa Perpeloncoan dan Bullying
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
5. Selama MPLS, murid baru mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumnya (SMP/MTs).
6. Dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang:
a. membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberatkan secara ekonomi, tidak bermanfaat dan membahayakan murid baru;
b. melaksanakan kegiatan yang bersifat atau menjurus kepada pelecehan atau kegiatan tidak rasional yang merugikan murid baru;
c. selama masa MPLS dilarang melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/atau alumni sebagai pelaksana kegiatan apabila pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS.
7. Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, satuan pendidikan diharapkan mengembangkan topik kegiatan berdasarkan silabus, yaitu:
a. Kegiatan Wajib
1. Gerakan Tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
2. Pertemuan pagi ceria;
3. Pengenalan profil lulusan;
Disdikbud Lampung
Kadisdikbud Lampung
Thomas Amirico
mpls
masa pengenalan lingkungan sekolah
SMA
SMK
SLB
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
