KPU Serahkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Terpilih ke DPRD Besok

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Januari 2025 15:37 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Bandar Lampung Arie Oktara saat dimintai keterangan, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulaimanan
Rilis ID
Ketua KPU Bandar Lampung Arie Oktara saat dimintai keterangan, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulaimanan

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menyerahkan berita acara (BA) penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih pada Jumat (9/1/2024) besok.

Ketua KPU Bandar Lampung Arie Oktara mengatakan, setelah ini pihaknya akan serahkan BA ke DPRD sebelum nantinya diusulkan ke Kemendagri.

"Besok Insyaallah kita agendakan untuk datang ke DPRD Kota Bandar Lampung untuk menyerahkan BA ini," katanya.

Ementara itu, bagi Paslon yang tidak hadir, tetap akan diserahkan melalui LO.

Karena sesuai mekanisme, undangan untuk seluruh Paslon, parpol pendukung sudah diserahkan.

"Jadi semuanya sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada," tandasnya.

Untuk pelantikan, lanjut Arie, hingga saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 80 2024, bahwa Gubernur dilantik 7, dan Bupati wali kota dilantik 10 Februari 2025.

"Tetapi kita masih menunggu, apakah ada Perpres baru, karena kalau berdasarkan sidang di MK, jadwalnya akan selesai pada Maret 2025," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPU Bandar Lampung

Penetapan Kada Terpilih

Bandar Lampung

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya