KPU Serahkan BA Penetapan Gubernur dan Wagub Lampung Terpilih ke DPRD
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung serahkan berita acara (BA) penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung terpilih 2025-2030 ke DPRD Provinsi Lampung.
BA diserahkan langsung oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami kepada Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Jumat (10/1/2025).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, guna memenuhi ketentuan U U10 pasal 160 A, dan PKPU 18 tahun 2024, KPU memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan BA penetapan kepada DPRD pasca penetapan dilakukan.
"Selanjuta, dalam waktu 5 hari kedepan, DPRD memiliki kewajiban menyerahkan berita acara ke Kemendagri guna selanjutnya menunggu waktu pelantikan," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU Lampung telah selesai melakukan. Rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Kamis (9/1/2024) malam.
Hasilnya, pasangan Calon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wagub Lampung terpilih 2025-2030.
Mirza-Jihan yang diusung oleh Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, sebagai Paslon terpilih 2025-2030 dalam Pilkada 2024.
Dengan perolehan suara sebanyak 3.991.756 atau 82,69 persen dari total suara sah. (*)
KPU Lampung
Penetapan Gubernur terpilih
Lampung
Pilgub Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
