Gugatan Diregistrasi, Nanda-Antonius Klaim Siapkan Bukti Kuat di Sidang MK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Januari 2025 16:33 WIB
Politika | Rilis ID
Kuasa hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius, Ahmad Handoko.
Rilis ID
Kuasa hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius, Ahmad Handoko.

RILISID, Bandarlampung — Gugatan sengketa pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dipastikan oleh Kuasa Hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko saat dimintai keterangan, Selasa (7/1/2025).

Handoko mengatakan, pihaknya bersyukur lantaran gugatan yang diajukan diregistrasi oleh MK.

Langkah ini tentu meyakinkan dirinya, bahwa pencalonan lawan Nanda-Antonius dapat dibatalkan dan didiskualifikasi.

"Kami optimis menang, karena beberapa putusan MK, mendiskualifikasi calon karena memenuhi pesyaratan pendaftaran calon," ujarnya.

Handoko mengatakan, pihaknya optimis menang lantaran mengantongi alat bukti kuat untuk membuktikan gugatan ini.

"Nanti kita akan sampaikan dalam sidang di MK," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Nanda-Antonius

Gugatan MK

Pilkada Pesawaran

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya