Gugatan Diregistrasi, Nanda-Antonius Klaim Siapkan Bukti Kuat di Sidang MK
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gugatan sengketa pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dipastikan oleh Kuasa Hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko saat dimintai keterangan, Selasa (7/1/2025).
Handoko mengatakan, pihaknya bersyukur lantaran gugatan yang diajukan diregistrasi oleh MK.
Langkah ini tentu meyakinkan dirinya, bahwa pencalonan lawan Nanda-Antonius dapat dibatalkan dan didiskualifikasi.
"Kami optimis menang, karena beberapa putusan MK, mendiskualifikasi calon karena memenuhi pesyaratan pendaftaran calon," ujarnya.
Handoko mengatakan, pihaknya optimis menang lantaran mengantongi alat bukti kuat untuk membuktikan gugatan ini.
"Nanti kita akan sampaikan dalam sidang di MK," tandasnya. (*)
Nanda-Antonius
Gugatan MK
Pilkada Pesawaran
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
