Begini Respons Sejumlah Partai di Lampung Soal Dihapusnya Ambang Batas Presiden oleh MK
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
Keputusan ini akan berlaku pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang.
Menanggapi hal ini, sejumlah partai politik non parlemen di Provinsi Lampung merespon baik adanya keputusan tersebut.
Diantaranya seperti yang disampaikan Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli.
Abdullah Fadri Auli mengatakan, pihaknya menyambut baik, dengan keluarnya Putusan MK soal dihapusnya Threshold menjadi 0 persen.
Keputusan MK sudah sesuai dengan amanat UUD 45, yang berarti bahwa setiap Partai Politik dapat mengajukan Calon Presiden untuk Pemilu di tahun 2029.
Dengan mengacu pada Putusan MK ini KPU tinggal membuat aturan Pelaksananya.
"Artinya Demokrasi di Republik ini benar, sudah dikembalikan kepada rakyat dalam memilih dan menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya," ungkapnya.
Respon yang sama juga disampaikan Ketua DPD Hanura Lampung Mukhti Shoheh.
Mukhti mengatakan, keputusan MK yang menghapus ambang batas 20 persen untuk Pilpres merupakan angin segar untuk demokrasi.
Partai Politik
Keputusan MK
Ambang Batas Pilpres
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
