Begini Respons Sejumlah Partai di Lampung Soal Dihapusnya Ambang Batas Presiden oleh MK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Januari 2025 16:19 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Keputusan ini akan berlaku pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang.

Menanggapi hal ini, sejumlah partai politik non parlemen di Provinsi Lampung merespon baik adanya keputusan tersebut.

Diantaranya seperti yang disampaikan Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli.

Abdullah Fadri Auli mengatakan, pihaknya menyambut baik, dengan keluarnya Putusan MK soal dihapusnya Threshold menjadi 0 persen.

Keputusan MK sudah sesuai dengan amanat UUD 45, yang berarti bahwa setiap Partai Politik dapat mengajukan Calon Presiden untuk Pemilu di tahun 2029.

Dengan mengacu pada Putusan MK ini KPU tinggal membuat aturan Pelaksananya.

"Artinya Demokrasi di Republik ini benar, sudah dikembalikan kepada rakyat dalam memilih dan menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya," ungkapnya.

Respon yang sama juga disampaikan Ketua DPD Hanura Lampung Mukhti Shoheh.

Mukhti mengatakan, keputusan MK yang menghapus ambang batas 20 persen untuk Pilpres merupakan angin segar untuk demokrasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Partai Politik

Keputusan MK

Ambang Batas Pilpres

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya