KPU Akui Teledor Munculkan Dua Pengumuman PPK Berbeda

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Januari 2020 21:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Selatan memberikan keterangan terkait lalai dalam mengumumkan pendaftar PPK lolos seleksi berkas. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Selatan memberikan keterangan terkait lalai dalam mengumumkan pendaftar PPK lolos seleksi berkas. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher

"Kerena sebelum pengumuman kita pastikan bener, cek ulang lalu kita umumin. Begitu ada yang protes ya diperksa lagi satu-satu, keteledoran kami lah kalau itu kita akui, sehingga kita perbaiki pengumuman itu,” jelas dia.

Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak mengatakan, kelengkapan berkas belum tentu memenuhi syarat.

"Artinya, lengkap belum tentu memenuhi syarat. Ketika kami teliti (berkas calon PPK) memang lengkap disitu ada surat keterangan sehat dan legalisir ijazah. Tetapi faktanya surat keterangan sehat bukan dari puskesmas atau ijazahnya hasil scan atau fotocopyan dan itu dalam aturannya tidak memenuhi syarat,” ujar dia. 

Ditekankan lagi, kalau memang peserta calon PPK ini merasa berkasnya lengkap itu sah-sah saja. Tetapi untuk lengkapnya berkas itu belum tentu memenuhi syarat.

“Tapi kalau untuk tiga peserta itu ya human error itu tadi karena ada berkas yang aslinya tidak terkoreksi justru yang diperiksa oleh petugas kami yang foto copyan atau scan,” ujarnya.

Ditanya soal contoh berkas pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, Komisioner KPU Lampung Selatan Hendra Apriansyah tak memperbolehkan contoh berkas diperlihatkan dengan alasan rahasia dan privasi pendaftar. “Nggak boleh dong, itu kan rahasia privasi pendaftar,” ujarnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya