KPU Akui Teledor Munculkan Dua Pengumuman PPK Berbeda
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, mengaku lalai terkait pengumuman nama peserta yang lulus seleksi berkas pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Itu setelah munculnya dua versi pengumuman resmi yang ditandatangi Ketua KPU Titik Sutriningsih dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak di hari yang berbeda.
Dari data yang dihimpun Rilislampung.id di Kantor KPU Lampung Selatan, Kamis (30/1/2020), Ketua KPU menandatangani pengumuman pada Selasa (28/1/2020) sebanyak 308 peserta dari 403 pendaftar.
Namun, esoknya Rabu (29/1/2020) muncul tiga nama baru sehingga jumlahnya menjadi 311 peserta.
Munculnya ketiga nama tersebut, menurut keterangan Komisioner KPU Mislamudin karena mereka datang ke KPU menyatakan bahwa berkasnya lengkap. Sehingga, KPU langsung meralat dan memasukkan nama tersebut untuk mengikuti tahap selanjutnya.
“Kami akui lalai, karena berkas mereka ternyata telah diperbaiki dan baru ketahuan setelah mereka datang kepada kami. Kalau tidak kami masukkan, kami salah dan bisa kena DKPP,” ujar Mislamudin.
Apakah dari 92 pendaftar yang tidak lulus berkas benar-benar tidak memenuhi persyaratan? Mislamudin mengaku siap bertanggungjawab dan mereka memang benar-benar tidak sah memenuhi persyaratan.
“Kalau yang 92 itu, saya sudah chek dan tidak memenuhi syarat seperti surat keterangan sehat bukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk. Begitu juga legalisir ijasah ada yang kami ragukan bukan cap basah tetapi hasil scan,” jelasnya.
Mislamudin mengatakan, pengalaman PPK perioede lalu berbeda aturan. Langkah ini juga diyakini untuk menghindari kejadian pada 2019. Karenanya KPU keukeh untuk menggugurkan surat keterangan sehat yang bukan dari Puskesmas ataupun RSUD setempat.
Jadi lanjut dia, kalau ada dari pendaftar mengajukan gugatan, nanti dibuktikan di persidangan. Akan diketahui, dari pesertanya yang salah atau dari KPU nya. Kalau memang di persidangan terbukti KPU yang salah, maka akan ada sanksi ke KPU berupa peringatan ataupun rekomendasi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
