Bukan Gajah, Ini Alasan KPU Pilih Monyet Jadi Maskot Pilkada Bandar Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandar Lampung

20 Mei 2024 19:04 WIB
Politika | Rilis ID
Maskot Monyet KPU Bandar Lampung yang menjadi Polemik
Rilis ID
Maskot Monyet KPU Bandar Lampung yang menjadi Polemik

RILISID, Bandar Lampung — Peluncuran atau peresmian maskot Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung untuk Pilkada 2024 menimbulkan polemik.

Pasalnya, maskot yang ditetapkan oleh KPU Bandar Lampung berbentuk monyet atau kera yang memakai pakaian khas Lampung yakni tapis dan peci.

Bukan gajah yang selama ini lebih dikenal sebagai kekhasan fauna dari Lampung. 

Menanggapi polemik ini, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Kordiv Parmas) KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, mengatakan penggunaan maskot berbentuk monyet merupakan hasil dari lomba pembuatan jingle dan maskot.

"Lomba tersebut, ada tiga juri yakni akademisi, budayawan, dan Kordiv Parmas KPU Bandar Lampung," ujarnya, Senin (20/5/2024).

Menurut Hamami, para juri memiliki kisi-kisi dalam penilaian seperti karakteristik dan keindahan gambar serta kesesuaian filosofi dengan gambar.

Kemudian kreativitas informatif dan mengusung tema Pilkada, mengangkat ciri khas/kearifan lokal Kota Bandar Lampung, dan mencantumkan logo/atribut KPU yang komunikatif.

"Hasilnya ditetapkan pemenang yakni atas nama Rudi sebagai juara pertama, kedua Cholid Munir, dan ketiga Ham Saputra," katanya. 

Di mana maskot Pilkada yang dipilih yakni maskot berbentuk hewan kera yang memakai tumpal dan sarung tapis khas Lampung, dengan memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan disertai ajakan 'Ayo Bandar Lampung Kita Memilih'.

"Hal ini dikarenakan kera merupakan fauna/hewan resmi Kota Bandar Lampung. Penggunaan tumpal dan tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Maskot Monyet

Pilkada 2024

Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya