Dua Oknum TNI Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penembakan 3 Anggota Polri

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

25 Maret 2025 12:46 WIB
Peristiwa | Rilis ID
WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana. Foto : Tampan Fernando
Rilis ID
WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana. Foto : Tampan Fernando

RILISID, Bandar Lampung — Dua oknum TNI akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kedua oknum tersebut yaitu Kopda B dan Peltu YHL yang kini masih ditahan di Markas Denpom Lampung. 

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya kedua oknum itu resmi jadi tersangka setelah sejumlah bukti dihimpun dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi.

Namun ia menyebut penetapan tersangka terkesan lambat karena memang ada prosedur yang berbeda antara Polri dan TNI.

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya sebenarnya sudah sejak tanggal 23 Maret 2025," kata dia. 

Selain itu, untuk penetapan tersangka, Denpom Lampung juga butuh laporan polisi sehingga Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk dibuatkan LP.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.

Ia menyebut sebelumnya Kopda B menyerahkan diri pada 18 Maret, lalu disusul Peltu YHL keesokan harinya pada 19 Maret. Lalu empat hari kemudian keduanya resmi jadi tersangka pada 23 Maret.

Adapun pelaku penembakan terhadap 3 anggota Polri adalah Kopda B yang menggunakan senjata laras panjang jenis FNC yang diduga adalah rakitan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Sabung ayam

oknum TNI

Puspom TNI

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya