Rudapaksa Orang dengan Gangguan Jiwa, Tukang Rongsokan Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

23 April 2024 16:55 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka tukang rongsokan yang diamankan karena diduga merudapaksa ODGJ. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka tukang rongsokan yang diamankan karena diduga merudapaksa ODGJ. Foto: Istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tukang rongsokan karena diduga merudapaksa Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Tersangka adalah Malianto (66), warga Jalan Sultan Badarudin, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sedangkan korban berinisial SS (38).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (20/4/2024).

"Awalnya sekira pukul 08.30 WIB, tersangka sedang berkeliling mencari rongsokan. Ia tiba tiba di datangi oleh korban yang meminta uang," paparnya, Selasa (23/4/2024).

Akan tetapi tersangka tidak memberikannya dan mengusir korban. Setelah beberapa saat tersangka pulang dengan membawa gerobak rongsokan.

Entah apa yang dipikirkannya, tersangka mencari korban. Setelah bertemu, ia merudapaksanya. 

Setelah korban pulang, akhirnya keluarga perempuan itu mengetahui bahwa SS telah dirudapaksa oleh seseorang.

Karena tidak terima, akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung. 

Akhirnya setelah penyelidikan, tepatnya pada keesokan hari anggota Unit PPA Polresta Bandar Lampung menemukan tersangka.

"Satu hari setelah kejadian atau besoknya tersangka langsung kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rudapaksa

Unit PPA

Bandar Lampung

Polresta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya