Rudapaksa Orang dengan Gangguan Jiwa, Tukang Rongsokan Ditangkap
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tukang rongsokan karena diduga merudapaksa Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Tersangka adalah Malianto (66), warga Jalan Sultan Badarudin, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sedangkan korban berinisial SS (38).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (20/4/2024).
"Awalnya sekira pukul 08.30 WIB, tersangka sedang berkeliling mencari rongsokan. Ia tiba tiba di datangi oleh korban yang meminta uang," paparnya, Selasa (23/4/2024).
Akan tetapi tersangka tidak memberikannya dan mengusir korban. Setelah beberapa saat tersangka pulang dengan membawa gerobak rongsokan.
Entah apa yang dipikirkannya, tersangka mencari korban. Setelah bertemu, ia merudapaksanya.
Setelah korban pulang, akhirnya keluarga perempuan itu mengetahui bahwa SS telah dirudapaksa oleh seseorang.
Karena tidak terima, akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Akhirnya setelah penyelidikan, tepatnya pada keesokan hari anggota Unit PPA Polresta Bandar Lampung menemukan tersangka.
"Satu hari setelah kejadian atau besoknya tersangka langsung kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Rudapaksa
Unit PPA
Bandar Lampung
Polresta
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
