6 Kapolres dan 4 Pejabat Utama Polda Lampung Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 April 2025 10:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelantikan PJU Polda Lampung dan para Kapolres. Foto: Ist
Rilis ID
Pelantikan PJU Polda Lampung dan para Kapolres. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan strategis di lingkungan internalnya. 

Sejumlah pejabat utama dan kapolres di wilayah Lampung mendapat penugasan baru sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kinerja institusi Polri.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, serta kebutuhan institusional.

"Mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam tubuh Polri, untuk menjaga ritme organisasi dan memberikan ruang regenerasi," ujar Kapolda, Sabtu (19/4/2025) saat memimpin serah terima jabatan di Mapolda Lampung.

Pejabat Utama yang Dimutasi:

Kabid Propam Polda Lampung kini dijabat oleh KBP Didik Priyo Sambodo, SIK, menggantikan KBP Firman Andreanto, SH, SIK, M.Si yang mendapat penugasan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Mabes Polri.

Dirnarkoba Polda Lampung diemban oleh AKBP Dwi Handono, SIK, menggantikan KBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM yang kini menjabat Penata Kebijakan Kapolri Tk. III di Polda Jabar.

Dirintelkam Polda Lampung kini dijabat KBP Efrizal, SIK, MM, menggantikan KBP Nowo Hadi Nugroho, SH, SIK yang dipindah sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk. II di Baintelkam Polri.

Kabiddokes Polda Lampung kini dipercayakan kepada AKBP dr. Sigit Lesmonojati, MH, menggantikan KBP dr. dr. Sudaryono, MM yang menjabat Pamen Pusdokkes Polri.

Mutasi Kapolres di Jajaran Polda Lampung:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Polda Lampung

pelantikan

mutasi Polri

pelantikan Kapolres

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya