UMK 2026 Bandar Lampung Rp3,4 Juta, Eva: Perusahaan Wajib Patuh

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

1 Januari 2026 13:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kantor Pemkot Bandar Lampung. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kantor Pemkot Bandar Lampung. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.491.889 per bulan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/881/V.8/HK/2025 tentang UMK Bandar Lampung Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Jika dibandingkan dengan UMK Bandar Lampung tahun 2025 yang berada di angka Rp3.305.367, kenaikan UMK tahun 2026 mencapai sekitar 5 persen lebih. 

Dalam ketentuan yang ditetapkan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum di Kota Bandar Lampung berada sedikit di atas upah minimum provinsi. 

“UMK kita naik ya, di atas provinsi sedikit. Alhamdulillah sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Eva Rabu malam (31/12/2025).

Eva menegaskan seluruh perusahaan di Kota Bandar Lampung wajib mengikuti ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Menurut Eva, kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kota Bandar Lampung. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

UMK 2026

UMP Lampung

Kenaikan Gaji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya