Catat! Seluruh Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Wajib Tutup Selama Ramadan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan seluruh tempat hiburan malam (THM) menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 2026.
Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk THM yang berada di dalam maupun di luar hotel.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan surat edaran resmi telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam.
“Surat edarannya sudah kami sampaikan kepada para pemilik usaha. Harapannya seluruh THM menghentikan sementara kegiatan selama Ramadan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, penutupan dilakukan penuh selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Penutupannya penuh selama Ramadan. Tidak ada operasional paruh waktu untuk diskotek, pub, karaoke, bar, maupun panti pijat,” tegasnya.
Pemkot juga memastikan akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga.
“Jika peringatan tidak diindahkan, sanksinya bisa berupa penutupan,” kata Adiansyah.
Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap suasana Ramadan di Bandar Lampung tetap kondusif dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. (*)
Bandar Lampung
Tempat Hiburan Malam
Ramadhan 2026
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
