Sepanjang 2025, Pemprov Lampung Buka Empat Terminal Tipe B
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa terminal juga berfungsi sebagai lokasi pengawasan angkutan umum dan angkutan barang. Berbeda dengan pemeriksaan di jalan raya yang harus didampingi kepolisian, Dishub memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan di dalam terminal.
“Artinya, di terminal kita bisa melakukan pengawasan setiap hari terhadap kendaraan, khususnya angkutan umum dan angkutan barang, sehingga keselamatan dan ketertiban transportasi bisa lebih terjaga,” pungkas Bambang. (*)
Terminal
Lampung
terminal tipe B
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
