Sembilan Desa Masuk Wilayah Bandar Lampung Tak Harus Berubah Jadi Kelurahan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Februari 2026 13:36 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung, Saipul/foto: rima
Rilis ID
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung, Saipul/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa desa-desa yang nantinya masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung dalam rangka penyesuaian wilayah ibu kota provinsi tidak serta-merta harus berubah status menjadi kelurahan.

Ada sembilan desa dari Lampung Selatan yang telah menyatakan diri bergabung dengan Bandar Lampung, diantaranya Desa Sumber Jaya, Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

Hal tersebut disampaikan Saipul pada Jumat, 6 Februari 2026, saat menjelaskan perkembangan rencana percepatan pemindahan Ibu Kota Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

Menurut Saipul, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini telah membentuk Tim Percepatan Pemindahan Ibu Kota Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tim tersebut bekerja secara simultan lintas perangkat daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

“Kami di PMD tergabung dalam Pokja Satu yang membahas penyesuaian wilayah. Untuk desa-desa yang selama ini beredar di masyarakat, memang sudah beberapa kali dibahas, tetapi masih banyak yang harus disesuaikan, terutama berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Saipul.

Ia menjelaskan, penyesuaian batas wilayah dapat dilakukan melalui beberapa kewenangan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun berdasarkan aspirasi masyarakat dari bawah. Proses tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang pengembangan Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi terpadu yang telah dibahas sejak tahun 2010.

“Kota Baru itu sudah ada bangunannya, dan rencananya akan dimasukkan ke wilayah Kota Bandar Lampung. Namun prosesnya harus mengacu pada berbagai aturan dan tahapan,” jelasnya.

Saipul menambahkan, jika inisiasi berasal dari desa, maka prosesnya dimulai dari persetujuan desa, dilanjutkan ke pemerintah kabupaten, DPRD kabupaten, DPRD provinsi, pemerintah provinsi, hingga akhirnya diproses di tingkat pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Terkait status pemerintahan desa, Saipul menegaskan bahwa desa yang masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung tidak otomatis berubah menjadi kelurahan.

“Desa tetap boleh menjadi desa meskipun masuk ke wilayah kota. Kepala desa tetap kepala desa, dana desa tetap bisa diterima. Ini penting untuk dipahami masyarakat,” tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Sembilan desa lamsel

pindah bandar Lampung

bandar Lampung

kota baru

kadis pmdt

saipul

kadis pmdt Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya