Satpol-PP Kota Bandar Lampung Imbau Pedagang Takjil Tidak Jualan di Trotoar Selama Bulan Ramadan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

14 Februari 2026 14:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kasat Pol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kasat Pol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung mengimbau para pedagang takjil agar tidak menggunakan badan jalan (Trotoar) yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban.

Kasat Pol-PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya meminta pedagang dapat menyesuaikan lokasi berjualan agar tetap tertib.

“Penjual takjil yang biasanya menggunakan trotoar ataupun badan jalan, himbauan kami untuk para pedagang agar dapat menyesuaikan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu, (14/2/2026).

Ia menegaskan, Satpol-PP akan memberikan teguran maupun himbauan apabila ditemukan lokasi yang dinilai kurang tertib.

“Kami akan berikan teguran ataupun himbauan kepada tempat yang mungkin nanti jadi kurang tertib,” katanya.

Penertiban juga akan dilakukan di sejumlah titik pasar, seperti Pasar Tugu, Pasar SMEP, Pasar Pasir Gintung, dan Pasar Bambu Kuning.

“Seperti tempat pasar Tugu, Pasar SMEP, Pasir Gintung, Bambu Kuning akan kita lakukan penertiban juga di beberapa tempat tersebut untuk menjaga ketertiban lalu lintas,” jelasnya.

Terkait pengamanan, ia menyebut pihaknya melakukan pengawasan setiap hari dan penambahan personel disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kalau ngepam tiap hari selalu ada, untuk penambahan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Sementara untuk parkir liar, Satpol-PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Satpol PP

Takjil

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya