Sambut Ramadan, Satpol-PP Kota Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan Miras
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung memastikan kegiatan penertiban tetap berjalan rutin dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, pihaknya tidak menggelar razia khusus, namun penertiban dilakukan setiap waktu sesuai laporan dan kondisi di lapangan.
“Untuk razia khusus tidak ada, karena prinsipnya penertiban dilakukan setiap waktu, terutama jika ada laporan terkait ODGJ, anjal, maupun PMKS. Jadi kegiatan tersebut merupakan giat rutin,” ujar Nurizki saat dimintai keterangan, Kamis, (12/2/2026).
Ia menjelaskan, penertiban terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), anak jalanan (anjal), dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas.
Sementara itu, terkait peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), Satpol-PP akan mengintensifkan pengawasan menjelang Ramadan dengan menunggu surat edaran resmi dari pemerintah daerah.
“Untuk miras, tentunya menjelang Ramadan akan kita laksanakan, menunggu surat edaran berikutnya. Namun giat rutin tetap dilaksanakan, apalagi jika ada pengaduan masyarakat, maka tim terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia miras, Satpol-PP akan berkolaborasi dengan kepolisian. Barang bukti maupun penanganan lanjutan akan diamankan oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Razia miras tentunya kami akan bekerja sama dengan kepolisian setempat, selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Pengawasan di wilayah juga tetap dilakukan dengan melibatkan pamong kecamatan dan kelurahan guna menjaga ketertiban umum.
Menjelang dan selama Ramadan, Nurizki mengimbau masyarakat untuk saling menghormati serta menjaga kekhusyukan ibadah.
Bandar Lampung
Lampung
Satpol PP
Bunda Eva
Eva Dwiana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
