Bertemu ABPEDNAS di Lamsel Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Dorong Transparansi DD Lewat Program Jaga Desa
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Reda Manthovani, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa (DD) melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Hal itu disampaikan Reda saat melakukan kunjungan dalam rangka Safari Ramadan bersama Asosiasi Badan Perwakilan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaga Desa, yakni inisiatif pendampingan dari kejaksaan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reda Manthovani menjelaskan, program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
Melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa berjalan baik. Jika pengelolaan keuangan desa baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan lancar,” jelas Reda.
Ia juga menegaskan, pendampingan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaging RI beserta rombongan.
Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan DD.
Lampung Selatan
Lampung
Jaksa Agung Muda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
