Resmi Dibuka, Begini Cara Perpanjang STNK di Samsat Digital Drive Thru Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung meresmikan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK lima tahunan secara cepat dan praktis.
Layanan ini dirancang agar pemilik kendaraan dapat menyelesaikan seluruh proses tanpa harus turun dari kendaraan.
Layanan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK ini menjadi yang pertama di Lampung dan nomor dua setelah Jawa Barat.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, menjelaskan layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Layanan Samsat Digital Drive Thru ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK lima tahunan secara cepat dan efisien,” Terang Helmy dalam sambutanya saat Launching samsat drive thru di bandar lampung, (21/4/2025).
Wajib pajak cukup membawa KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli, BPKB asli, serta kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Prosesnya dimulai dari pemeriksaan cek fisik kendaraan dengan menggunakan metode digital yang langsung terintegrasi dengan system, kemudian verifikasi data di loket pertama.
Setelah dokumen diverifikasi, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran PNBP STNK dan TNKB melalui BRI, serta pembayaran pajak kendaraan melalui Bank BPD Lampung, baik tunai maupun menggunakan QRIS.
Di loket terakhir, wajib pajak akan menerima kembali dokumen berupa KTP, STNK baru, notice pajak, TNKB baru, serta BPKB asli.
Seluruh proses dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan, proses pelayanan ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15-20 Menit untuk proses Perpanjangan STNK 5 tahunan.
Samsat Digital Drive Thru
perpanjang STNK
Polda Lampung
Satlantas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
