Datangi DPRD Lampung, Warga Pertanyakan Klaim Pemprov Atas Tanah Way Dadi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin (12/1/2026).
Audiensi membahas perbedaan pandangan terkait status dan penguasaan lahan Way Dadi yang diklaim sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Perwakilan warga dari Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya menyampaikan keberatan atas klaim HPL tersebut.
Mereka menilai status lahan yang diklaim Pemprov tidak sejalan dengan fakta sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat.
Penasihat Hukum (PH) masyarakat, Hermawan, mengatakan persoalan yang disampaikan dalam audiensi bukan sekadar administrasi. Namun menyangkut hak masyarakat atas tanah yang sejak lama ditempati warga.
Ia menjelaskan, tanah seluas lebih dari 300 hektare (ha) di Way Dadi pada 1980 ditetapkan sebagai tanah untuk masyarakat.
Namun, dalam perjalanannya, penguasaan lahan tersebut berubah dan tidak seluruhnya berada di tangan warga.
“Faktanya, hanya sekitar 30 persen yang bersertifikat atas nama masyarakat. Sebagian dikuasai PT Way Halim Permai. Sementara sekitar 110 hektare dikelola Pemprov, termasuk untuk stadion, hutan kota, dan perkantoran DPR,” ujarnya.
Hermawan menegaskan, masyarakat menolak opsi penyelesaian yang berpotensi menghilangkan hak warga atas tanah tersebut.
“Pernah ada tawaran penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.
Bandar Lampung
Waydadi
Sukarame
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
