Mulai Tahun 2026, Pengelolaan Lampu Jalan di Kota Bandar Lampung Beralih ke Dishub

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

25 November 2025 18:07 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Perhubungan, Socrat. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Dinas Perhubungan, Socrat. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) Kota Bandar Lampung (Balam) akan resmi beralih dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tahun 2026. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balam Socrat, saat menjelaskan mekanisme transisi kewenangan tersebut di kantor Pemkot, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, seluruh penanganan lampu jalan pada 2025 masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas PU.

Dishub baru akan mengambil alih setelah perlengkapan jalan secara administratif masuk ke Bidang Perhubungan.

“Penerangan jalan ini masih di Dinas PU untuk tahun ini. Tahun 2026 baru menjadi tanggung jawab Dishub, karena sudah masuk kategori perlengkapan jalan. Sampai saat ini penanganannya masih wewenang PU,” kata Socrat.

Meski belum menjadi sektor utama, Dishub mulai menyiapkan langkah awal untuk memastikan perpindahan kewenangan berjalan lancar.

Salah satu tahap penting adalah pemetaan kondisi lampu jalan yang masih dapat diperbaiki.

“Langkah pertama yang akan kita ambil adalah melihat mana lampu-lampu yang bisa diperbaiki. Itu yang jadi prioritas,” jelasnya.

Setelah proses identifikasi selesai, Dishub akan menyusun rencana pengadaan lampu baru untuk titik-titik jalan yang belum memiliki penerangan.

Program ini akan dijalankan bertahap mengingat kebutuhan PJU terus bertambah seiring perkembangan kota.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Dinas Perhubungan

PJU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya