Pemprov Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Jakarta

29 Januari 2026 12:18 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Jakarta — Pemerintah Provinsi Lampung menerima predikat kualitas tertinggi perihal penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 pada penyampaian opini ombudsman RI. 

Penghargaan predikat tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela yang didampingi juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM. di kantor lembaga setempat, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.


Marindo atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi atas predikat yang diberikan oleh Ombudsman RI. 


"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung," tegasnya usai pemberian penghargaan di Jakarta. 


Menurut Sekdaprov, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan masyarakat dan Kepercayaan Masyarakat terhadapa Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai prioritas utama. 


"Kami menyadari bahwa capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif," tegasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ombudsman ri

Lampung

pemprov Lampung

wakil gubernur Lampung

Jihan Nurlela

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya