Pemkot Bandar Lampung Beri Keringanan PBB di Tahun 2026 hingga 50 Persen

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

11 Februari 2026 13:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menyiapkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026.

Pelaksana harian (Plh) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menjelaskan, peringanan PBB itu bervariasi mulai Rp0-150 ribu yang dibebaskan. 

Kemudian untuk Rp150-300 ribu diberikan potongan 50 persen, dan Rp300-500 ribu mendapat potongan 30 persen.

Program tersebut ditetapkan melalui kebijakan Wali Kota Eva Dwiana sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi masyarakat.

“Harapannya bisa menekan beban masyarakat Kota Bandar Lampung,” jelasnya saat dimintai keterangan, Rabu, (11/2/2026).

Bapenda juga mendorong masyarakat membayar pajak lebih awal setelah SPPT PBB 2026 dibagikan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu percepatan realisasi PAD.

Dari sisi kemudahan layanan, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS serta gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.

Barcode pembayaran juga telah dibagikan untuk mempermudah proses transaksi.

“Pembayaran online sebenarnya sudah lama berlaku, tapi mungkin belum banyak yang tahu. Kami minta RT, camat, dan lurah ikut mensosialisasikan agar masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini, termasuk untuk membayar tunggakan,” tandas Yusnadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PBB

Pajak

Eva Dwiana

Bunda Eva

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya