Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Bandar Lampung Heti Dijatuhi Sanksi Ringan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, bersama para anggota, Kamis (12/1/2026).
BK menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan teradu tidak masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Namun dikategorikan sebagai pelanggaran etika yang dinilai berdampak pada marwah lembaga legislatif.
“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” ujar Yuhadi saat membacakan putusan BK.
Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, sebagai wakil rakyat, setiap keterlibatan dalam penyelesaian persoalan publik seharusnya dilakukan melalui prosedur administrasi serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.
BK juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya dan dinilai memiliki kepedulian serta inisiatif tinggi dalam membantu masyarakat di daerah pemilihannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.
Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (*)
Bandar Lampung
DPRD
Sanksi Tertulis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
