Miris! Lampung Marak Komunitas LGBT, DPRD Didorong Bentuk Perda

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

7 Januari 2026 15:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Gerakan Lampung Anti LGBT yang didorong untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT, Rabu (7/1/2026).

Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT Firmansyah Y. Alfian mengatakan, dorongan tersebut muncul karena fenomena LGBT dinilai semakin marak dan terbuka, terutama di media sosial. 

“Kami melihat fenomena ini sudah terbuka dan ditemukan di berbagai lingkungan,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan, gerakan tersebut tidak bertujuan membenci individu, melainkan menolak perilaku yang dianggap menyimpang. 

Firmansyah juga menyebutkan hasil pemantauan media sosial yang mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung cukup besar dan menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi dengan jumlah tertinggi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyatakan, aspirasi yang disampaikan Lampung Anti LGBT diterima dan akan ditindaklanjuti. Komisi V.

Pihaknya juga skan mendorong agar usulan tersebut menjadi inisiatif DPRD.

“Aspirasi ini kami sambut baik dan akan kami dorong agar masuk dalam pembahasan di Bapemperda,” ujar Yanuar.

Menurut Yanuar, keberadaan perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak sosial dan kesehatan.

Ia menambahkan, sesuai kesepakatan internal DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun 2026.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

LGBT

Perda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya