Kiki The Potters Ikut Terlibat dalam Jingle Kejaksaan Light Up The World

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 September 2025 19:52 WIB
Nasional | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Penyanyi asal Lampung, Kiki The Potters, turut ambil bagian dalam proyek musik Jaksa Squad feat. Kiki The Potters yang menghadirkan lagu berjudul Light Up The World. 

Lagu ini resmi dijadikan jingle Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80.

Dalam wawancara pada Senin 8 September 2025, Kiki menceritakan keterlibatannya yang bermula dari ajakan Verdi Setiawan, jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pencipta lagu tersebut.

“Saya diajak Verdi dan Ricky, drummer yang juga Kasubag di Kejaksaan Agung. Awalnya saya nggak mau terlibat kalau lagunya kurang bagus. Tapi setelah dengar demonya, ternyata keren. Akhirnya saya ikut, bahkan jadi direktur musik vokalnya,” ujar Kiki.

Kiki menjelaskan bahwa proses pembuatan lagu ini terbilang cepat. 

"Nggak sampai tiga minggu, semuanya sudah selesai. Saya juga mengisi vokal di lagu itu selain mengarahkan proses rekamannya,” ungkapnya.

Menurut Kiki, Light Up The World memiliki makna mendalam yang sejalan dengan semangat Kejaksaan.

 “Liriknya mencerminkan penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu. Terus bersinar tanpa meredupkan cahaya lain. Itu sesuai dengan tugas Kejaksaan yang kini sedang gencar menindak kasus-kasus besar, termasuk korupsi,” katanya.

Videoklip lagu ini pun dibuat secara resmi di atas gedung Kejaksaan Agung RI dan diunggah melalui kanal resmi Kejaksaan

“Alhamdulillah, akhirnya lagu ini dipakai sebagai jingle Kejaksaan. Setelah videonya keluar di YouTube, pihak Kejaksaan juga ikut menyanyikan lagu ini,” tambah Kiki.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kiki the Potters

kejaksaan

jingle kejaksaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya