Legalitas dan Dana Hibah Disorot, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Buka Suara
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Diisukan miring soal legalitas operasional dan dana hibah, Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 buka suara.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menjelaskan yayasan telah mengajukan permohonan izin untuk SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung pada Desember 2025.
Selanjutnya, pada awal Januari 2026, berkas dengan kelengkapan serupa juga telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
"Proses administrasi ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan agar sekolah terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan, penyelesaian perizinan ditargetkan rampung sebelum tahapan pendaftaran ujian pada tahun pelajaran 2028–2029.
Mengenai penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai lokasi kegiatan belajar, Khaidarmansyah menegaskan hal tersebut telah memiliki dasar hukum.
Penggunaan aset dilakukan melalui Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor: 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025 dengan persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Selain itu, terkait dana hibah yang diterima yayasan sebesar Rp350 juta, seluruhnya disalurkan melalui rekening resmi atas nama yayasan.
Menurut Khaidarmansyah, dana hibah tersebut digunakan untuk dua komponen utama, yakni biaya operasional sekolah seperti ATK, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, dan pencetakan rapor, serta biaya personal berupa honor kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
"Dana hibah tahun 2025 digunakan untuk membiayai operasional sekolah dan gaji guru hingga Juni 2026, atau sampai akhir tahun pelajaran 2025–2026," katanya.
Bandar Lampung
Bunda Eva
Yayasan Prakarsa Bunda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
