Gubernur Mirza Keluarkan Edaran Tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, Boleh Asal Tak Berlebihan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 April 2025 10:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

Sementara itu berikut isi surat Edaran Gubernur Lampung nomor 73/2025. Di mana dalam edaran tersebut dijelaskan :

1. Bahwa kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik;

2. Kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan/aula milik pemerintah;

3. Kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya tidak diperkenankan dilaksanakan di Hotel;

4. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh. membebani orang tua/wali peserta didik dengan melakukan iuran/pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan/wisuda;

5. Satuan pendidikan dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan;

6. Satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik;

7. Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan sebagaimana angka 2, 3, dan 7 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Surat edaran gubernur Lampung

perpisahan

Lampung

perpisahan sekolah

gubernur Lampung perbolehkan perpisahan sekolah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya