Gubernur Mirza Keluarkan Edaran Tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, Boleh Asal Tak Berlebihan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran nomor 73/2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/wisuda Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan pada Rabu 30 April 2025 bahwa Gubernur Mirza tidak melarang pelaksanaan perpisahan di sekolah.
Namun meminta pelaksanaan perpisahan yang sederhana dan tidak memberatkan.
"Perpisahan itu penting karena itu terakhir kita bertemu guru dan teman-teman, namun yang Pak Gubernur minta dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan," ujar Thomas di Kantornya.
Maka, kata Thomas, Gubernureminta pelaksanaan di sekolah dengan biaya yang relatif tidak mahal. Tidak boleh ada pelaksanaan perpisahan di hotel ataupun gedung mewah.
"Nggak ada pelaksanaan di hotel atau gedung mewah, karena akan memberatkan siswa ataupun wali murid," kata Thomas.
Edaran ini diharapkan dapat diterapkan tidak hanya pada tingkatan SMA/SMK saja namun seluruh satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
"Maka kami harapkan ini bisa di indahkan seluruh satuan baik TK, SD, SMP, SMA. Jadi pihak sekolah tidak boleh memaksa, memberatkan dan berlebihan," lanjutnya.
Aturan ini diberlakukan mulai tahun ini. Thomas menyebut akan ada teguran bagi sekolah yang masih melakukan perpisahan sekolah dengan berlebihan.
"Kalau ada yang melawan akan kita tegur, kalau tetap tidak di indahkan ada teguran selanjutnya agar lebih tegas," lanjutnya.
Surat edaran gubernur Lampung
perpisahan
Lampung
perpisahan sekolah
gubernur Lampung perbolehkan perpisahan sekolah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
