Gaspol! Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Bongkar Bangunan di Atas Drainase

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

12 Januari 2026 16:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pembongkaran bangunan  diatas drainase yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kecamatan Kedaton
Rilis ID
Pembongkaran bangunan diatas drainase yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kecamatan Kedaton

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai melakukan pembongkaran bangunan di atas drainase yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dengan diawali dari Kecamatan Kedaton, Senin (12/1/2026).

Kabid Cipta Karya Dinas PU Kota Bandar Lampung Eko Ismanto mengatakan, pihaknya telah memulai eksekusi di lokasi yang dinilai melanggar GSS.

"Bangunan yang berada di atas drainase di Kecamatan Kedaton hari ini mulai dibongkar," ujar Eko Ismanto melalui pesan singkat WhatsApp.

Eko juga menegaskan akan segera menertibkan bangunan-bangunan lainnya yang berdiri di atas saluran air. 

Lokasi penertiban lanjutnya, mencakup beberapa lokasi, seperti di Jalan Dr. Sutomo, Gg. Jamblang RT 005 Lk 01 Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.

"Sesuai perintah walikota masyarakat dilarang membangun bangunan di atas drainase," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Banjir

Drainase

Walikota Eva Dwiana

Bunda Eva

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya