Fauzi Heri Usulkan Raperda Urban Farming untuk Ketahanan Pangan Perkotaan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan urban farming sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi rumah tangga di wilayah perkotaan.
Fauzi menjelaskan, sektor pertanian di Provinsi Lampung selama ini lebih berfokus di wilayah kabupaten. Sementara itu, pertanian di Kota Bandar Lampung kurang mendapat prioritas karena keterbatasan lahan.
“Kalau kita lihat RTRW Kota Bandar Lampung, hanya wilayah Rajabasa yang masih ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan,” kata Fauzi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Karena itu, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Bandar Lampung, Fauzi mendorong agar pemerintah daerah memberi perhatian khusus terhadap pertanian perkotaan.
Melalui Komisi II DPRD Lampung, ia mengusulkan inisiatif Raperda pengembangan urban farming.
Menurutnya, tren urban farming sempat berkembang pesat beberapa tahun terakhir, terutama melalui pertanian hidroponik yang mampu menghasilkan sayur-mayur dan disuplai ke supermarket maupun swalayan. Namun, tren tersebut dinilai mulai menurun.
“Supaya ini kembali mendapatkan perhatian, perlu ada produk perda. Urban farming di lahan sempit, tidak hanya hidroponik tapi juga tabulampot dan model lainnya, bisa mendukung ekonomi masyarakat perkotaan,” ujarnya.
Fauzi berharap usulan Raperda tersebut dapat disetujui dan dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Ia juga menilai pengembangan urban farming dapat dikoneksikan dengan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah diparipurnakan sebelumnya.
“Tujuannya agar negara benar-benar hadir dalam ketahanan pangan, termasuk bagi masyarakat perkotaan, meski dengan lahan kecil tapi hasilnya tetap bisa dirasakan,” pungkasnya. (*)
Bandar Lampung
Lampung
DPRD Lampung
Urban Farming
Gerindra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
