DPRD Beri 16 Rekomendasi terhadap LHP BPK Pemprov Lampung, Salahsatunya Lunasi Tunda Bayar 2024

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

3 Februari 2025 14:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Pansus, Munir Abdul/foto: Rima
Rilis ID
Sekretaris Pansus, Munir Abdul/foto: Rima

4. Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.

5. Pemprov harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.

7. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.

8. Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.

9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.

10. Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) untuk meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.

11. Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.

12. Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

13. Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

DPRD Provinsi Lampung

paripurna

pansus LHP BPK

DPRD beri saran LHP BPK Pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya