DPRD Beri 16 Rekomendasi terhadap LHP BPK Pemprov Lampung, Salahsatunya Lunasi Tunda Bayar 2024
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPRD Provinsi Lampung menggelar Paripurna Penyampaian Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung memberikan 16 Rekomendasi pada Pemprov Lampung.
Sekretaris Pansus, Munir Abdul, menyebut pada anggaran 2024 lalu pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung ditargetkan Rp5,1 triliun.
Namun realisasinya hanya Rp3,3 triliun.
"Hasil tersebut telihat bahwa angka ini lebih rendah dibandingkan PAD 2023 yang mencapai Rp3,7 triliun," katanya.
Sementara pada 2025, PAD ditetapkan sebesar Rp4 triliun. Namun Pemprov Lampung juga harus menghadapi persoalan lainnya yakni tunda bayar dan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan.
"Karenanya ini hasil yang harus dihadapi dengan serius, karena tidak bisa kita hanya bergantung pada anggaran saja," katanya.
Sementara itu, berikut 16 Rekomendasi yang diberikan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung:
1. Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah.
2. Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan tidak terus berulang setiap tahun.
3. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
DPRD Provinsi Lampung
paripurna
pansus LHP BPK
DPRD beri saran LHP BPK Pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
