Ambil Getah Karet untuk Beli Beras, Begini Perkembangan Kasus Kakek 72 Tahun asal Lamsel

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

22 Mei 2026 21:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi (kiri) dan Mujiran. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi (kiri) dan Mujiran. Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Perkara hukum yang menjerat Mujiran (72), kakek asal Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), menunjukkan perkembangan positif.

Setelah menjadi sorotan publik dan memantik empati masyarakat luas, komunikasi antara berbagai pihak dengan PTPN mulai terbuka untuk mencari penyelesaian terbaik.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:

Mujiran terjerat hukum usai mengambil getah karet di area perkebunan PTPN demi membeli kebutuhan pokok keluarga.

Wahrul mengatakan, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, berbagai unsur masyarakat di Kecamatan Tanjung Sari bersama tokoh warga telah bergerak memberikan pendampingan kepada Mujiran.

Menurutnya, Mujiran juga telah mendapatkan pendampingan hukum gratis dari para advokat dan tim pendamping.

"Mereka ini sejak awal berupaya memperjuangkan penyelesaian perkara dengan mengedepankan sisi kemanusiaan," ujar Wahrul yang juga direktur Kantor Hukum WFS dan Rekan itu. 

Kasus Mujiran sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dia diseret ke kursi Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Mujiran didakwa menggelapkan getah karet milik PTPN dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Di persidangan, Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet karena ingin membeli beras untuk istri dan cucunya yang kelaparan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lampung Selatan

PTPN

Kakek Mujiran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya