Tim Advokat Arinal Djunaidi Hadirkan Ahli Hukum dari UPJ dan UIM Makasar di Sidang Praperadilan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim advokat Arinal Djunaidi menghadirkan dua ahli hukum dari luar Pulau Sumatra dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (22/5/2026).
Dua ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana Agus Surono dari Universitas Pancasila Jakarta (UPJ) dan ahli hukum tata negara Fahri Bachmid dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mempertanyakan kepada Agus Surono terkait surat perintah tugas (Sprint) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Agus menegaskan pentingnya asas kehati-hatian dalam setiap proses hukum pidana agar tidak menimbulkan cacat prosedur.
“Kalau prosesnya tidak ada kehati-hatian, bisa terjadi cacat prosedur dan berdampak pada pembuktian,” ujar Agus dalam persidangan.
Ana kemudian kembali bertanya terkait pemanggilan yang dinilai tidak sah apabila prosedurnya keliru.
“Berkaitan dengan penetapan tersangka dengan alat bukti yang tidak sah akan berakibat penetapan tersangka tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang tidak sah,” jawab Agus.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Radhitya Yosodiningrat, meminta pendapat ahli hukum tata negara Fahri Bachmid terkait penahanan terhadap tersangka, termasuk dalam perkara yang menjerat Arinal Djunaidi.
“Pada hakikatnya menahan itu tindakan fisik berupa pengekangan. Dalam konteks ini, tentu berkaitan dengan hak asasi manusia. Penangkapan, penggeledahan, itu menyentuh hak asasi, maka instrumen penggunaan hukum pidana harus tertib,” jelas Fahri.
Menurut Fahri, penahanan dalam kepentingan penyidikan tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum.
Bandar Lampung
Arinal Djunaidi
Prapradilan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
