Terlibat Peredaran Narkotika, Tiga Orang Ditangkap Polsek Sungkai Jaya
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat, Rabu (20/5/2026) malam.
Tiga orang ditangkap dari lokasi berbeda yakni pria berinisial RP (17), W (33) dan perempuan DCW (33).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Cempaka.
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan RP dengan barang bukti satu paket kecil sabu, lalu W dengan 10 paket kecil paket sabu yang disimpan dalam tabung plastik bening.
Dari pengembangan tersebut, polisi bergerak ke sebuah kosan di wilayah Simpang Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara dan mengamankan DCW serta menemukan satu paket besar sabu seberat kurang lebih tiga gram berikut alat hisap, plastik klip kosong, dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas, Jumat (22/5/2026).
Dengan ditangkapnya tiga tersangka, pihak kepolisian berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
IPTU Herawati mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (*)
Peredaran Narkotika
unit Reskrim Polsek $ungkai Jaya
Polres Lampung Utara
tiga orang ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
