Sidang Prapradilan Arinal Berlanjut, Jaksa Sebut Dua Alat Bukti Sudah Sah

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

21 Mei 2026 15:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Hakim tunggal Agus Windana dalam sidang prapid Arinal Djunaidi. Foto: Yudha/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Hakim tunggal Agus Windana dalam sidang prapid Arinal Djunaidi. Foto: Yudha/Rilis.id Lampung

RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Sidang di gelar pada Kamis (21/5/2026).

Persidangan ini di pimpin oleh hakim tunggal Agus Windana beragendakan dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini Kejati Lampung. 

Dalam persidangan, jaksa Kejati Lampung, Agustin Aurelia, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Arinal telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Bukti tersebut berupa keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024,” bebernya.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.

“Hasil audit BPKP tetap sah dijadikan alat bukti dalam perkara korupsi,” tegasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Arinal Djunaidi

Prapradilan

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya