Sidang Prapradilan Arinal Berlanjut, Jaksa Sebut Dua Alat Bukti Sudah Sah
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Sidang di gelar pada Kamis (21/5/2026).
Persidangan ini di pimpin oleh hakim tunggal Agus Windana beragendakan dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini Kejati Lampung.
Dalam persidangan, jaksa Kejati Lampung, Agustin Aurelia, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Arinal telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Bukti tersebut berupa keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024,” bebernya.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.
“Hasil audit BPKP tetap sah dijadikan alat bukti dalam perkara korupsi,” tegasnya. (*)
Arinal Djunaidi
Prapradilan
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
