Buruh Harian Lepas di Pesisir Barat Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.
Pria berinisial HI (46) seorang buruh harian lepas warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Pesisir Tengah, diamankan tak lama setelah melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana diwakili Kasat Reskrim Polres Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, pencurian dilakukan tersangka pada hari Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan
Saat itu, korban sedang duduk di depan rumah sambil bermain telepon genggam mendengar ada suara standar sepeda motor miliknya dan langsung melihat seseorang sedang berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah sepeda motor dibawa kabur, korban sempat mengejar hingga ke jalan dan meminta bantuan warga sekitar sekaligus menghubungi Satreskrim Polres Pesisir Barat.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan cepat dan akhirnya bisa mengamankan tersangka," kata Kasat Reskrim, Rabu (20/5/2026).
Iptu Meidy Hariyanto menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)
Curanmor
buruh harian lepas
Satreskrim Polres Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
