AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.
Dalam misi tersebut, sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan turut ditahan, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.
"Andre Prasetyo tercatat sebagai anggota AJI Bandar Lampung," kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga:
Menurut Dian, mereka menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.
Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.
AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers.
Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan.
Perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional, di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi; Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tentang kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi; Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus dihormati dan dilindungi sebagai warga sipil; serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan misi profesional berbahaya di daerah konflik.
Sementara itu, di tingkat nasional, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Atas dasar itu, AJI Bandar Lampung menyatakan sikap:
AJI Bandar Lampung
Andre Prasetyo Nugroho
Israel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
