Curi Motor buat Narkoba dan Judol, Pria di Gunung Sugih Digelandang Tekab

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

19 Mei 2026 15:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curat digelandang Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka curat digelandang Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dua unit sepeda motor di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Tanpa perlawanan pria berinisial FA (22), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, langsung digelandang Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mendampingi Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, aksi curat terjadi pada hari Jumat (1/5/26) sekitar pukul 03.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Tersangka masuk melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci, kemudian membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Kharisma BE 5950 BD warna hitam silver dan Yamaha Jupiter Z BE 8698 FD warna biru.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah untuk ditindak lanjuti," kata Kasat Reskrim, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan tersangka dan hasil interogasi mengakui telah menjual salah satu sepeda motor hasil curian.

Uang penjualan tersebut menurut tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk pesta narkoba dan judi online (Judol)..

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita yakni sepeda motor Honda Kharisma milik korban, swbuah jam tangan merek Alexandre Christie, yang potong yang digunakan untuk merusak gembok, serta handphone.

"Tersangka diketahui pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Lampung Tengah, mulai dari pencurian rokok, kabel tembaga hingga besi bekas," imbuh AKP Prenanta.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria di gunung Sugih

Curi Motor

narkoba dan Judol

Tekab 309 Satreskrim

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya