Dua Pasal Jerat Pria Umur 22 Tahun di Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Anggota Unit Reskrim Polsek Natar, mengamankan pria berinisial EAS (22) di Dusun Sindang Liwa, Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.03 WIB.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana atau Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka dilaporkan oleh korban telah melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus bermula pada hari Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban asal Kabupaten Pesawaran, menitipkan sejumlah barang kepada tersangka untuk diperbaiki di Dusun Sindang Liwa, Desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Tersangka kemudian meminjam satu unit gerinda warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, serta meminta uang sebesar Rp350 ribu dengan alasan biaya pengangkutan blok mesin sepeda motor roda tiga yang akan diperbaiki.
"Setelah barang dan uang diberikan, tersangka tidak kembali dan tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta dan melaporkannya ke Polsek," kata Kapolsek, Senin (18/5/2026).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku membawa lari sepeda motor korban dan menjualnya.
Polisi saat ini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penelusuran barang milik korban yang telah berpindah tangan. (*)
Pencurian dan penipuan
dijerat dua pasal
Unit Reskrim Polsek Natar
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
